Alur Pendaftaran Yudisium Mahasiswa FTIK UIN Syekh Wasil Kediri

Alur yudisium diawali dengan penyelesaian munaqasah skripsi. Mahasiswa diwajibkan menuntaskan seluruh revisi dan memperoleh pengesahan dari dosen penguji serta Dekan FTIK UIN Syekh Wasil Kediri. Selanjutnya, mahasiswa melakukan pendaftaran yudisium dengan menyerahkan berkas persyaratan yang telah ditentukan, antara lain bebas tanggungan mata kuliah, persetujuan revisi melalui sistem akademik (SIMATA), menunjukkan skripsi yang telah dijilid (hard cover) dan telah disahkan, pas foto ukuran 4x6 (4 lembar) sesuai dengan ketentuan, fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir, serta fotokopi KTP. Seluruh dokumen tersebut dikumpulkan dalam map berwarna hijau sebagai identitas administrasi pendaftaran.
Berkas pendaftaran kemudian melalui tahap verifikasi untuk memastikan kesesuaian dan kelengkapan persyaratan. Mahasiswa yang berkasnya belum memenuhi ketentuan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen yang kurang. Sementara itu, mahasiswa yang dinyatakan memenuhi syarat akan masuk dalam pendataan kelulusan serta memperoleh informasi lanjutan melalui media komunikasi resmi fakultas.
Tahap akhir dari rangkaian yudisium adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelulusan oleh Rektor UIN Syekh Wasil Kediri atau Dekan FTIK. Mahasiswa yang telah memperoleh SK dinyatakan lulus studi dan berhak mengikuti proses pendaftaran wisuda yang dilaksanakan secara serentak di lingkungan UIN Syekh Wasil Kediri. Dengan adanya sosialisasi alur yudisium ini, FTIK berharap mahasiswa dapat mempersiapkan diri dengan baik sehingga proses kelulusan dapat berjalan lancar, akuntabel, dan tepat waktu.

